Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK
Rabu, 12 Februari 2020 – 07:51 WIB
Kalau mencermati pernyataan Mendikbud yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honore berkinerja baik, kata Nur, maka ini harus disosialisasikan kepada para kepala dinas.
Selanjutnya kepada dinas pendidikan meneruskan ke kepala sekolah biar dana yang akan dikeluarkan bisa tepat sasaran.
"Jangan sampai kepsek menggunakan dananya sesuka hati karena ada kewenangan penuh itu," tandasnya. (esy/jpnn)
Ada tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS, yakni belum punya sertifikasi, punya NUPTK, dan tercatat di dapodik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga