Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK
Rabu, 12 Februari 2020 – 07:51 WIB

Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN
Kalau mencermati pernyataan Mendikbud yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honore berkinerja baik, kata Nur, maka ini harus disosialisasikan kepada para kepala dinas.
Selanjutnya kepada dinas pendidikan meneruskan ke kepala sekolah biar dana yang akan dikeluarkan bisa tepat sasaran.
"Jangan sampai kepsek menggunakan dananya sesuka hati karena ada kewenangan penuh itu," tandasnya. (esy/jpnn)
Ada tiga syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS, yakni belum punya sertifikasi, punya NUPTK, dan tercatat di dapodik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening