Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) hanya ilusi dan tidak mendasar. Menurutnya, semangat RUU Ormas berlandaskan pada amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945.
"Semangat yang diusung dalam RUU Ormas berlandaskan pada amanat konstitusi. Ketakutan terhadap RUU Ormas bakal dijadikan landasan hukum oleh negara untuk mengebiri dan mengintervensi Ormas hanya ilusi dan tidak berdasar," tegas Ignatius Mulyono, dalam forum diskusi publik Fraksi Partai Gerindra, bertema "Memposisikan Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul dalam Undang-undang", di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (10/2).
Selain berlandaskan pada amanat konstitusi NRI 1945 lanjutnya, RUU Ormas juga sudah sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul, di mana setiap warga negara diberikan kebebasan membentuk organisasi masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan tujuan.
Karena itu, masyarakat punya kebebasan memilih badan hukum organisasinya. "RUU ini menawarkan pilihan bentuk badan hukum Ormas, kecuali organisasi sayap atau terafiliasi dengan partai politik," tegas politisi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih