Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB

Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) hanya ilusi dan tidak mendasar. Menurutnya, semangat RUU Ormas berlandaskan pada amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945.
"Semangat yang diusung dalam RUU Ormas berlandaskan pada amanat konstitusi. Ketakutan terhadap RUU Ormas bakal dijadikan landasan hukum oleh negara untuk mengebiri dan mengintervensi Ormas hanya ilusi dan tidak berdasar," tegas Ignatius Mulyono, dalam forum diskusi publik Fraksi Partai Gerindra, bertema "Memposisikan Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul dalam Undang-undang", di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (10/2).
Selain berlandaskan pada amanat konstitusi NRI 1945 lanjutnya, RUU Ormas juga sudah sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul, di mana setiap warga negara diberikan kebebasan membentuk organisasi masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan tujuan.
Karena itu, masyarakat punya kebebasan memilih badan hukum organisasinya. "RUU ini menawarkan pilihan bentuk badan hukum Ormas, kecuali organisasi sayap atau terafiliasi dengan partai politik," tegas politisi Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli