Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB

Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Sementara anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari Fraksi Gerindra, Sumrajati Arjoso mengatakan, tak ada kekuatan manapun yang berhak membubarkan Ormas, kecuali putusan pengadilan.
Baca Juga:
"Saat ini dibutuhkan satu undang-undang yang memberi jaminan adanya kepastian dan ketertiban hukum yang digunakan oleh warga negara sebagai kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Tapi kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu harus dilandasi oleh satu ideologi yang sudah jadi konsensus para pendiri bangsa (founding father),” ujar Sumrajati Arjoso.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menilai kekhawatiran sejumlah LSM/NGO bahwa UU Ormas berpotensi mengebiri kebebasan berserikat, itu kekhawatiran yang berlebihan.
“Teman-teman NGO tidak perlu takut dengan kemungkinan munculnya aturan yang mengebiri kebebasan. Sejak awal kita sudah mengantisipasi kemungkinan tindakan represifnya. Pansus menjamin tidak ada pasal yang berpotensi represif,” tegasnya.
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina