Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB
RUU Ormas sama sekali tidak membatasi orang atau masyarakat mendirikan ormas. RUU kata dia ingin mengatur ormas agar tertib dan produktif untuk masyarakat dan tidak dalam konteks mengendalikan.
Adanya klausul pemberian sanksi, menurut Haramain karena sangat mungkin keberadaan beberapa ormas bisa mengancam kebebasan dan hak asasi orang lain, misal dengan tindakan anarkis, melawan hukum, dan mengancam perlindungan atau jaminan keamanan orang lain.
Terhadap Ormas yang mengakses atau menerima bantuan dari pemerintah dan atau masyarakat, maka wajar Ormas bersangkutan melaporkan keuangannya kepada publik. Alasannya, agar Ormas lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola dana terutama yang bersumber dari masyarakat.
“Demikian juga dengan LSM asing atau yang didirikan oleh lembaga asing, pemerintah harus mengetahui dana yang dikelola dan aktivitasnya. Ini untuk memastikan bahwa aktivitas dan program mereka memang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” tegas Haramain. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih