Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar

Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
RUU Ormas sama sekali tidak membatasi orang atau masyarakat mendirikan ormas. RUU kata dia ingin mengatur ormas agar tertib dan produktif untuk masyarakat dan tidak dalam konteks mengendalikan.

Adanya klausul pemberian sanksi, menurut Haramain karena sangat mungkin keberadaan beberapa ormas bisa mengancam kebebasan dan hak asasi orang lain, misal dengan tindakan anarkis, melawan hukum, dan mengancam perlindungan atau jaminan keamanan orang lain.

Terhadap Ormas yang mengakses atau menerima bantuan dari pemerintah dan atau masyarakat, maka wajar Ormas bersangkutan melaporkan keuangannya kepada publik. Alasannya, agar Ormas lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola dana terutama yang bersumber dari masyarakat.

“Demikian juga dengan LSM asing atau yang didirikan oleh lembaga asing, pemerintah harus mengetahui dana yang dikelola dan aktivitasnya. Ini untuk memastikan bahwa aktivitas dan program mereka memang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” tegas Haramain. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News