Ketampanan Hamdan Zoelva Menyita Perhatian Publik
“Kalau Pensiun, Bisa Jadi Pemain Sinetronâ€

Tweeps €@syafrilriza menyodorkan, judul film cocok yang untuk mengangkat cerita bekas asisten Pengacara dan Konsultan Hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates itu. “Judulnya ‘Ganteng-Ganteng Ketua MK. Hahaha,” kicaunya.
Tweeps @umayADRIZAH menyarankan, pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 ikut casting pemain film setelah pensiun sebagai hakim konstitusi.
“Hamdan Zoelva bikin adem kalau dilihat. Kalau pensiun jadi hakim, main sinetron saja pak, yah yah,” harapnya.
Tweeps @Dwdewss menduga, wajah Sarjana Hukum alumni Universitas Hasanuddin, Makassar itu lebih tampan ketika muda. “Pasti banyak yang suka deh. Kalau dia masih muda, gue mau jadi calon istrinya, #eh,” gombalnya.
Berbeda, pengiat film Joko Anwar merasa terganggu dengan kehebohan kaum wanita membicarakan ketampanan ketua MK tersebut di media sosial. “Hadeuh ini cewek-cewek bukannya fokus nonton sengketa pilpres,” protesnya via account @jokoanwar.
Di jejaring sosial Kaskus, ratusan account menggosipkan Hamdan. Kaskuser Wowo.ble mengaku, hatinya berdebar tiap menyaksikan ketua MK melihat ke arah kamera.
“Lihat om Zoelva di sidang kemaren jadi malu+deg-degan. Pantes saja saksi pada grogi, ditanya orang tampan, tegas, dan bijaksana,” bualnya.
Kaskuser Wong mengklaim, memiliki wajah tampan yang tak kalah tampan dengan ketua MK. “Wajahnya 11-12 kayak ane gan. Tapi yang penting nggak korup kayak si Akil saja gan,” ucapnya.
Di tengah keriuhan sidang sengketa pilpres, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyita perhatian publik. Tweeps dan Kaskuser salut dan
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?