Ketangkap Bawa Sabu, Pasutri Ini Terpaksa Titip Anak ke Rumah Orang Tua
Minggu, 26 Juli 2015 – 09:59 WIB

Ketangkap Bawa Sabu, Pasutri Ini Terpaksa Titip Anak ke Rumah Orang Tua
"Iya, sebulan lalu baru melahirkan, anak cewek," ungkap Putri.
Bahkan diakui pelaku, selama dalam keadaan mengandung dirinya pernah memakai sabu-sabu sebanyak dua kali. Sementara Habibi, sang suami hanya diam dengan menutupi wajah. Habibi yang merupakan warga Pasir Panjang, Seberang Kota Jambi, tersebut terlihat malu dan enggan memberikan komentar.
Atas perbuatan keduanya, pihak kepolisian akan mengenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, keduanya masih mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. Di katakan Putri, untuk anaknya sendiri saat ini dititipkannya kepada orang tuanya untuk di rawat selama dirinya menjalani proses hukuman. (ano/ira)
JAMBI - Pasangan suami istri Habibi (34) dan Putri (23), diamankan pihak Polsek Telanaipura karena ketahuan membawa dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah