Ketat, Rusia Sebar 100 Ribu Kamera Pengawas, Warga yang Langgar Aturan Karantina Bakal Dipenjara

Ketat, Rusia Sebar 100 Ribu Kamera Pengawas, Warga yang Langgar Aturan Karantina Bakal Dipenjara
Penanganan pasien virus corona (Ilustrasi). Foto: AFP

jpnn.com, MOSKOW - Warga Moskow wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 14 hari sebagai upaya pemerintah Rusia memerangi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Bahkan, pemerintah Rusia mengaktifkan kamera pengawas pengenal wajah untuk mendeteksi siapa saja yang melanggar peraturan karantina.

Kamera-kamera canggih itu telah disiapkan Moskow jauh sebelum virus Corona mencapai Rusia sebagai persiapan negara tersebut mengantisipasi wabah.

Polisi Moskow mengatakan, kamera yang terhubung memungkinkan mereka mengidentifikasi hampir 200 orang yang melanggar aturan karantina. Polisi telah mencatat rincian data mereka.

Bagi yang berusaha menyelinap ke kota atau melanggar peraturan karantina, akan dikenai hukuman. Hukuman bervariasi, bisa saja sampai penjara lima tahun atau deportasi bagi orang asing.

"Kami terus-menerus memeriksa bahwa peraturan ini dipatuhi, termasuk melalui penggunaan sistem pengenalan wajah otomatis," kata Wali Kota Moskow Sergei Sobyanin, melansir Channel News Asia, Selasa (24/3).

"Kami telah mengidentifikasi di mana mereka berada," kata Sobyanin. (rmol)

Warga Moskow, Rusia, wajib menjalani karantina di rumah selama 14 hari sebagai upaya memerangi penyebaran virus Corona.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News