Ketat! Yang Mau Besuk Setya Novanto Harus Izin KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengamanan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, setelah lembaga antirasuah tersebut menyatakan Ketua DPR Setya Novanto telah berstatus tahanan KPK terhitung sejak Jumat (17/11) kemarin.
Novanto diketahui sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan, usai mengalami kecelakaan tunggal, menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11) kemarin.
Menurut kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, pengamanan dilakukan atas permintaan KPK. Baik itu di lantai dasar, maupun di sekitar Lantai VII, di mana tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut dirawat.
"Pengamanannya diperketat dari kemarin. Kalau kami minta terbuka saja, tapi KPK minta begitu," ujar Fredrich usai menjenguk Novanto, Minggu (19/11).
Di sekitar ruangan tempat Novanto dirawat setidaknya terdapat tiga sampai empat petugas yang berjaga-jaga. Masing-masing dua petugas penyidik KPK dan seorang anggota kepolisian.
"Mereka masih di lorong-lorong saja. Jumlahnya enggak tentu, seperti sekarang ada empat orang," katanya.
Akibat ketatnya keamanan, Novanto kata Fredrich kini tidak bisa lagi bebas dijenguk. Semua harus seizin penyidik lembaga antirasuah tersebut terlebih dahulu. "Semua yang jenguk ditolak KPK, termasuk orang partai ditolak," pungkas Fredrich. (gir/jpnn)
Di sekitar ruangan tempat Setya Novanto dirawat setidaknya terdapat tiga sampai empat petugas yang berjaga.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov