Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
Rabu, 11 Agustus 2010 – 19:08 WIB

Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota bukanlah kesalahan dari pihak Kemdiknas. Dijelaskan, Kemdiknas tidak pernah sengaja untuk menahan anggaran tunjangan profesi. Menurutnya, siapapun guru yang memilik hak untuk menerima tunjangan itu, pasti akan menerimanya. “Dana itu ditransfer ke daerah, lalu daerah membagikan kepada guru-guru di daerah setempat. Jadi tidak lagi melalui Diknas. Semuanya langsung ke daerah,” imbuhnya.
Menurut Mendiknas, penyebab keterlambatan ini terletak dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenkeu dengan masing-masing pemda setempat. Pasalnya, dana tunjangan tersebut memang berada di Kemenkeu.
Baca Juga:
“Anggarannya itu sudah ada. Kalau (Kemdiknas) dibilang sengaja menahan anggaran itu, untuk apa? Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa guru tidak menerima tunjangan profesi hingga satu tahun,” tegas M Nuh di Jakarta, Rabu (11/8).
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota
BERITA TERKAIT
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Mendikdasmen: Penerimaan Murid Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Banyak Hal Baru
- Rektor Baru Dilantik, Bawa Harapan Besar Bagi Universitas Kristen Maranatha
- Ary Ginanjar Berikan Booster dan Roadmap kepada Pimpinan Unhas
- TNYI Dukung Kemajuan Bangsa melalui Budaya Kerja, Leadership, dan Performa
- Bahlil Lahadalia Disanksi DGB UI, Kemdiktisaintek dan Pengamat Pendidikan Bersuara