Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru

Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota bukanlah kesalahan dari pihak Kemdiknas.

Menurut Mendiknas, penyebab keterlambatan ini terletak dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenkeu dengan masing-masing pemda setempat. Pasalnya,  dana tunjangan tersebut memang berada di Kemenkeu.

“Anggarannya itu sudah ada. Kalau (Kemdiknas) dibilang sengaja menahan anggaran itu, untuk apa? Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa guru tidak menerima tunjangan profesi hingga satu tahun,” tegas M Nuh di Jakarta, Rabu (11/8).

Dijelaskan, Kemdiknas tidak pernah sengaja untuk menahan anggaran tunjangan profesi. Menurutnya, siapapun guru yang memilik hak untuk menerima tunjangan itu, pasti akan menerimanya. “Dana itu ditransfer ke daerah, lalu daerah membagikan kepada guru-guru  di daerah setempat. Jadi tidak lagi melalui Diknas. Semuanya langsung ke daerah,” imbuhnya.

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News