Ketegaran Haji Darlan Digugat Anak Rp 33 Miliar
Rabu, 10 Mei 2017 – 15:37 WIB
jpnn.com, TAPIN - Masa senja Haji Darlan diwarnai kejadian yang menyayat hati.
Pria 64 tahun itu digugat anak kandungnya, Haji Rahmatullah (45) sebesar Rp 33 miliar.
Saat ini, gugatan sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan.
Meski digugat anak, Darlan tetap membuka pintu perdamaian.
Dirinya menginginkan anak-anaknya tetap rukun, damai, dan tidak ada perselisihan apapun.
“Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” ujar Darlan, Selasa (9/5).
Sebagaimana diketahui, Darlan diminta mengembalikan uang sebesar Rp 33 miliar.
Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati.
Masa senja Haji Darlan diwarnai kejadian yang menyayat hati.
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap