Ketegaran Haji Darlan Digugat Anak Rp 33 Miliar

Ketegaran Haji Darlan Digugat Anak Rp 33 Miliar
Haji Darlan. Foto: Endang/Radar Banjarmasin/JPNN

Sejak Hajah Helyati yang merupakan ibu Rahmatullah meninggal, Darlan memang menjalankan roda bisnis CV Karyati.

Namun, Rahmatullah menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan ahli waris.

Ahli waris itu adalah Rahmatulllah dan adik-adiknya.

 Kuasa hukum Darlan, Asep Mulya.mengatakan, persoalan dalam keluarga sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah.

Menurut dia, agama apa pun pasti mengajarkan anak untuk menghormati orang tua.

“Allah mewajibkan anak menghormati orang tua. Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan rida Allah tergantung rida orang tua,” ujarnya. (gmp/yn/ran)


Masa senja Haji Darlan diwarnai kejadian yang menyayat hati.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News