Ketegasan KLHK Menerapkan UU Lingkungan Hidup

Ketegasan KLHK Menerapkan UU Lingkungan Hidup
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK/JPNN.com

''Ada Perbaikan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulan kebakaran oleh perusahaan, walaupun masih harus ditingkatkan. Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak taat,'' ungkapnya.

Sepanjang tahun 2015-2017, Gakkum KLHK telah melakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

Penegakan hukum yang dilakukan KLHK sepanjang periode 2015-2017 tidak hanya melalui jalur pidana, tapi juga perdata.

Untuk pidana, ada 338 kasus lingkungan yang statusnya P-21. Diantaranya meliputi kasus pembalakan liar, perambahan, peredaran ilegal TSL, pencemaran lingkungan, serta kasus kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan dari penegakan Gakkum jalur perdata, KLHK menangani 25 kasus melalui pengadilan, dan 111 kasus di luar pengadilan.

Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

''Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan melalui sanksi administratif, perdata dan pidana secara konsisten dan tegas adalah upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat,'' tegas Rasio. (jpnn)


Salah satunya menerapkan sanksi berat bagi pelaku pembakar lahan dan hutan yang merugikan. Tidak hanya yang dilakukan individu, kelompok dan korporasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News