Ketegasan Menteri LHK Selesaikan Hutan Adat

Ketegasan Menteri LHK Selesaikan Hutan Adat
Menteri LHK Siti Nurbaya di Tondano, Minahasa. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

Masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, di antaranya perlu memperkuat peraturan daerah yang merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.

Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya.

Tak hanya itu, menurut Menteri Siti, saat ini RUU masyarakat hukum adat dari DPR sudah masuk ke pemerintah dan Presiden telah menugaskan beberapa menteri untuk mmenindaklanjutinya.

''Saya tahu persis Bapak presiden minta perhatian dari lembaga terkait untuk ini agar bisa diselesaikan sebaik-baiknya,'' kata Menteri Siti.

''Kalau yang terkait dengan hutan, saya kontrol langsung. Saya tegaskan bahwa tidak boleh terjadi kriminalisasi,'' tegasnya lagi.

Penyelesaian pengakuan Hutan Adat tentunya, kata Menteri Siti, membutuhkan komunikasi dan informasi yang jelas.

Dengan begitu pemerintah bisa ikut memberikan kepastian karena memiliki berbagai instrumen penyelesaian.

''Harus ada komunikasi. Informasinya apa, masalahnya di lapangan apa. Nanti kita bisa melihat kajian strategisnya harus seperti apa. Kita akan selesaikan bersama,'' tegasnya.(flo/jpnn)


Pemerintah pusat terus lakukan analisis dan himpun aspirasi dari aliansi masyarakat adat nusantara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News