Ketemu di Tawuran, Teman Baik Saling Bacok, Crass... Innalillahi...
Jumat, 14 Oktober 2016 – 15:10 WIB
“Tersangka mengalami luka gores di tangan kiri. Karena emosi, tersangka membalas serangan korban dengan mengayunkan celurit juga. Tapi celurit itu menancap terlalu dalam di punggung korban," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu, GS dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014, tentang Tindak Penganiayaan Berat. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap GS, 16, pembacok temannya berinisial P yang tewas dalam tawuran antar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS