Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli, Apakah Itu?

Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli, Apakah Itu?
Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

7. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan menyerahkan daftar nama dosen dan angka kredit sesuai format  lampiran F kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diterbitkan daftar pengakuan angka kredit melalui laman pakptk.kemenag.go.id paling lambat 22 Mei 2023.

8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana pada poin 8 paling lambat 30 Juni 2023;

9. Penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana poin 8 disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). (esy/jpnn)

Ketentuan baru MenPAN-RB Azwar Anas berlaku 1 Juli, apakah itu? Simak selengkapnya di sini


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News