Ketentuan Jarak Masuk Draf Perda
Senin, 24 September 2012 – 09:17 WIB
Sebelumnya, Ketua BKI PKL Kota Cirebon, Suhendi, meminta tidak hanya ketentuan jarak yang diatur dalam Perda itu, namun juga jam operasional. Karena saat ini banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam. Selain itu Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UMKM Kota Cirebon juga mendorong kalau ketentuan jarak diatur dalam Perda minimarket. (kmg)
Baca Juga:
CIREBON - Kekhawatiran pedagang terkait keberadaan minimarket terjawab sudah. Pasalnya dalam draf perda minimarket yang sedang digarap oleh DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi