Ketentuan Jarak Masuk Draf Perda
Senin, 24 September 2012 – 09:17 WIB

Ketentuan Jarak Masuk Draf Perda
Sebelumnya, Ketua BKI PKL Kota Cirebon, Suhendi, meminta tidak hanya ketentuan jarak yang diatur dalam Perda itu, namun juga jam operasional. Karena saat ini banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam. Selain itu Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UMKM Kota Cirebon juga mendorong kalau ketentuan jarak diatur dalam Perda minimarket. (kmg)
Baca Juga:
CIREBON - Kekhawatiran pedagang terkait keberadaan minimarket terjawab sudah. Pasalnya dalam draf perda minimarket yang sedang digarap oleh DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan