Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Senin, 24 Januari 2022 – 22:06 WIB
- Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Berusia di bawah 45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid;
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya;
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron
BERITA TERKAIT
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan