Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!

Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Varian omicron melonjak di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

- Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

- Berusia di bawah 45 tahun;

- Tidak memiliki komorbid;

- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; 

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News