Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Senin, 24 Januari 2022 – 22:06 WIB

Varian omicron melonjak di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
- Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Berusia di bawah 45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid;
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya;
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron
BERITA TERKAIT
- Della Surya
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar