Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
Senin, 24 Januari 2022 – 22:06 WIB

Varian omicron melonjak di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.
Dia menambahkan, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas serta Dinas Kesehatan. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron
Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Della Surya
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar