Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru

Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Sulityo mengatakan, alasan guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru itu, karena syarat tersebut mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.

"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo, Sabtu (22/6) di Jakarta.

Menurut dia, PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan tatap hanya muka, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News