Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
Sabtu, 22 Juni 2013 – 19:52 WIB

Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi. Menurut dia, PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan tatap hanya muka, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.
Sulityo mengatakan, alasan guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru itu, karena syarat tersebut mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.
"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo, Sabtu (22/6) di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- SPMB 2025: Penerimaan Murid Baru Dipantau Kemendikdasmen, Manfaatkan Helpdesk
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan
- Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Oh, yang Negeri Masih Kekurangan
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia