Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
Sabtu, 22 Juni 2013 – 19:52 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi. Menurut dia, PGRI mengusulkan syarat minimal 24 jam per minggu bukan tatap hanya muka, tapi ekstrakurikuler, tugas dari walikelas dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada guru harus dihitung.
Sulityo mengatakan, alasan guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru itu, karena syarat tersebut mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.
"Draft PP 74 sudah jadi, tapi PGRI ada yang keberatan, contoh soal ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini masih menjadi perdebatan," kata Sulistyo, Sabtu (22/6) di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya