Ketentuan Mengajar 24 Jam Seminggu Rugikan Guru
Sabtu, 22 Juni 2013 – 19:52 WIB
"Dan perlu diperhatikan tatap muka, mengajar hanya sebagian dari tugas guru. Menurut UU guru dan dosen, tugas guru itu mengajar, mendidik, melatih, menilai. Jadi mengajar hanya satu dari tiga tugas guru, kenapa hanya itu yang dihargai," ujarnya mempertanyakan.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini juga heran karena sebenarnya usulan PGRI ini sudah diterima dalam daft PP 74. Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh sudah mengumumkannya di mana-mana.
"Tapi belakangan ditolak dalam draft, kembali lagi tatap muka 24 jam itu hanya mengajar," ungkap Sulistyo mensinyalir ada sejumlah kalangan di Kemdikbud yang bertugas mensejahterakan guru namun nyatanya tidak sayang kepada guru.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menyatakan organisasi guru yang dia pimpin menolak ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya