Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, masjid-masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim di Bulan Ramadan, termasuk yang meninggal selama Ramadan tetap harus ditunaikan zakat fitrahnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Indonesia, zakat fitrah bisa berupa beras (makanan pokok) atau diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA: Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah?
Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Menurut Fuad, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Beras atau makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," terang Fuad dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/5).
Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri," tegasnya.
Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, masjid-masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah.
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- Keraton Surakarta Hadiningrat Salurkan Zakat Fitrah untuk 950 Abdi Dalem
- Ketahui Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat!
- 168.750 Paket Zakat Fitrah Siap Disalurkan ke Seluruh Indonesia
- Lumbung Pangan Sukabumi Suplai 133,7 Ton Beras Zakat Fitrah
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025