Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, masjid-masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim di Bulan Ramadan, termasuk yang meninggal selama Ramadan tetap harus ditunaikan zakat fitrahnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Indonesia, zakat fitrah bisa berupa beras (makanan pokok) atau diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA: Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah?
Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Menurut Fuad, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Beras atau makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," terang Fuad dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/5).
Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri," tegasnya.
Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan, masjid-masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah.
- Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- BAZNAS Distribusikan 137 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah Hingga ke Pelosok
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini
- BAZNAS Mulai Distribusikan 2.875 Kantong Beras Zakat Fitrah
- Kemenag Undang 80 Lembaga Zakat Percepat Transformasi Digital