Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona

Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah sudah menetapkan kebijakan dan protokol pada berbagai bidan, termasuk ketenagakerjaan, dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.

"Termasuk dalam hal pengupahan pekerja atau buruh yang diduga atau suspect COVID-19, mereka tetap mendapat upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan di Palangka Raya, Kamis (19/3).

Syahril menjelaskan, apabila ada pekerja yang kemungkinan atau terbukti terpapar virus tersebut, maka peraturannya mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Bagi pekerja dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) sehingga tidak dapat bekerja selama 14 hari, kepadanya tetap diberikan upah penuh.

Pekerja yang dikategorikan suspect dan dikarantina atau diisolasi, maka upahnya juga dibayar secara penuh selama masa karantina.

"Bagi yang tidak masuk kerja karena positif COVID-19, ada ketentuan pengupahan bagi mereka, jadi upahnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pekerja yang sakit," jelas Syahril.

Selanjutnya bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan mengakibatkan pengurangan atau perumahan karyawan, maka upahnya dimusyawarahkan antara perusahaan dan pekerja.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, kebijakan yang dilakukan di antaranya mencegah semaksimal mungkin mobilitas pekerja, baik tenaga kerja asing (TKA) dan lokal di semua level atau tingkatan.

Pemprov Kalimantan Tengah sudah mengatur soal upah buruh atau pegawai swasta terkait wabah virus corona jenis baru COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News