Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona
Kemudian, semua perusahaan yang mempekerjakan TKA agar dalam tiga bulan ke depan tidak mendatangkan TKA baru ke Kalteng, menunda pengadaan tenaga kerja antar daerah, mencegah semaksimal mungkin kepergian pekerja ke luar daerah bahkan luar negeri, termasuk pada tingkatan manajemen, baik dalam rangka tugas maupun cuti.
Apabila sangat terpaksa ada pekerja yang ke luar Kalteng dan kembali atau tamu yang datang dalam rangka pekerjaan, maka diminta pemberlakuan prosedur isolasi sesuai standar kesehatan di bawah pengawasan tenaga medis.
"Semua itu kebijakan yang diambil untuk saat ini, karena tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah lebih lanjut lagi ke depannya," katanya menegaskan. (antara/jpnn)
Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta
Pemprov Kalimantan Tengah sudah mengatur soal upah buruh atau pegawai swasta terkait wabah virus corona jenis baru COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Punya Rekam Jejak Mentereng, Edy Pratowo Pemimpin yang Dicintai Rakyat Kalteng