Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona

Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

Kemudian, semua perusahaan yang mempekerjakan TKA agar dalam tiga bulan ke depan tidak mendatangkan TKA baru ke Kalteng, menunda pengadaan tenaga kerja antar daerah, mencegah semaksimal mungkin kepergian pekerja ke luar daerah bahkan luar negeri, termasuk pada tingkatan manajemen, baik dalam rangka tugas maupun cuti.

Apabila sangat terpaksa ada pekerja yang ke luar Kalteng dan kembali atau tamu yang datang dalam rangka pekerjaan, maka diminta pemberlakuan prosedur isolasi sesuai standar kesehatan di bawah pengawasan tenaga medis.

"Semua itu kebijakan yang diambil untuk saat ini, karena tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah lebih lanjut lagi ke depannya," katanya menegaskan. (antara/jpnn)

Nikita Mirzani Sumbang Rp 100 Juta

Pemprov Kalimantan Tengah sudah mengatur soal upah buruh atau pegawai swasta terkait wabah virus corona jenis baru COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News