Ketentuan Terbaru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Segera Diberlakukan, Simak Baik-Baik!
Untuk itu, Nirwala menekankan agar ketentuan-ketentuan tersebut harus benar-benar dipahami, karena masing-masing ketentuannya dapat berlaku secara umum atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja.
“Jadi ada beberapa ketentuan yang akan berlaku secara umum, namun ada beberapa ketentuan yang akan berlaku khusus untuk importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (Mita), atau importir dengan status non-AEO/Mita," ungkapnya.
Untuk penjelasan yang lebih rinci, Nirwala menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-190-2022.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan pelayanan impor untuk dipakai sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus impor.
Nirwala menambahkan bagi masyarakat, khususnya para pelaku impor, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.
"Atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Nirwala. (mrk/jpnn)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai segera diberlakukan, simak baik-baik dan pahami!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun