Ketentuan Terbaru SKB 4 Menteri soal PTM, Guru & Tendik Harus Sudah Divaksin
Kamis, 23 Desember 2021 – 22:55 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ketentuan terbaru dalam SKB 4 Menteri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Artinya tidak seperti fase awal sampai pertengahan pandemi kemarin, tetapi lebih pada pengurangan risiko hospitalisasi dan mortalitas ketika terjadi penularan Covid-19.
"Yang mempunyai risiko tinggi untuk hospitalisasi dan mortalitas adalah para orang dewasa, terutama lansia. Bukan anak-anak muda di bawah 18 tahun yang relatif mempunyai kekebalan bawaan yang masih cukup tinggi," terang Windhu.(esy/jpnn)
SKB 4 Menteri kembali diterbitkan yang berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan, keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang