Ketentuan Terbaru SKB 4 Menteri soal PTM, Guru & Tendik Harus Sudah Divaksin
Kamis, 23 Desember 2021 – 22:55 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ketentuan terbaru dalam SKB 4 Menteri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Artinya tidak seperti fase awal sampai pertengahan pandemi kemarin, tetapi lebih pada pengurangan risiko hospitalisasi dan mortalitas ketika terjadi penularan Covid-19.
"Yang mempunyai risiko tinggi untuk hospitalisasi dan mortalitas adalah para orang dewasa, terutama lansia. Bukan anak-anak muda di bawah 18 tahun yang relatif mempunyai kekebalan bawaan yang masih cukup tinggi," terang Windhu.(esy/jpnn)
SKB 4 Menteri kembali diterbitkan yang berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan, keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening