Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Revisi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang usulan penetapan NIP PPPK menambahkan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Salah satu persyaratannya adalah SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK sebagai bukti data yang disodorkan valid.
Namun, di kalangan peserta PPPK terutama guru honorer, ketentuan masa kerja menjadi pusat perhatian mereka.
Sebab, dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 dan ditandatangani Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto disebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi," tegas Deputi Aris dalam suratnya.
Ketentuan masa kerja minimal 3 tahun itu menjadi tanda tanya para guru honorer.
Ketentuan usulan penetapan NIP PPPK terbaru makin ketat karena ada aturan masa kerja.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses