Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja

Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja
Surat terbaru BKN soal usulan penetapan NIP PPPK. Foto tangkapan layar surat BKN

jpnn.com, JAKARTA - Revisi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang usulan penetapan NIP PPPK menambahkan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Salah satu persyaratannya adalah SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK sebagai bukti data yang disodorkan valid.

Namun, di kalangan peserta PPPK terutama guru honorer, ketentuan masa kerja menjadi pusat perhatian mereka.

Sebab, dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 dan ditandatangani Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto disebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: 

1. Paling sedikit 3  tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 

2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi," tegas Deputi Aris dalam suratnya.

Ketentuan masa kerja minimal 3 tahun itu menjadi tanda tanya para guru honorer. 

Ketentuan usulan penetapan NIP PPPK terbaru makin ketat karena ada aturan masa kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News