Keterangan Ahli dari UI Kuatkan Posisi RAPP

Keterangan Ahli dari UI Kuatkan Posisi RAPP
PT. Riau Andalan Pulp and Paper

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan yang dibuat pemerintah bisa dibatalkan jika tidak ada respons pembuat berwenang dalam 10 hari kerja atas keberatan yang diajukan, sebagaimana diatur Pasal 77 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal ini disampaikan ahli administrasi negara Dian Puji Nugraha Simatupang dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) periode 2010-2019 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dian Simatupang diajukan sebagai ahli dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322.

"Jawaban harus diberikan agar ada kepastian hukum atas keputusan tersebut," ujar ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia itu di Pengadilan Tata Usaha Negara iu.

Dian mengatakan, jika pembuat kebijakan tidak merespons keberatan yang diajukan maka akan dianggap tidak sesuai rasa keadilan.

Apalagi menyangkut sengketa yang seharusnya diselesaikan tanpa harus melibatkan pihak luar atau eksternal.

Oleh karenanya dalam kurun waktu 10 hari keberatan yang diajukan pemohon harus dijawab oleh pihak yang mengeluarkan SK tersebut.

"Dalam waktu 10 hari harus dijawab karena intinya agar ada kepastian hukum," tegas Dian.

PT Riau Andalan Pulp and Paper keberatan dengan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News