Keterangan Ahli Hukum Agraria Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE Kalideres

Keterangan Ahli Hukum Agraria Kuatkan Kepemilikan Lahan SPBE Kalideres
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Diketahui bahwa Girik C yang menjadi dalil Penggugat, antara lain GIRIK C No, 1738: No. 1739; No. 1740, sedangkan SHM milik SPBE Kalideres berasal dari Girik C berbeda dengan yang didalilkan Penggugat, yakni Girik C No.3934, dan No. 3935.

Pihak SPBE Kalideres Sempat Lapor Polisi

Sebelumnya, pihak PT. Prima Energy Persada, pemilik SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat sempat bersitegang dengan oknum ormas yang berupaya menduduki lahannya pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus itu sempat dilaporkan pihak SPBE ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi menjelaskan lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (Shm) No. 8031/Kalideres, Seluas 4.114 M2 Dan Tanah Hak Milik (Shm) No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

"Itu diperoleh secara sah melalui proses jual beli yang dilaksanakan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, bukan dan tidak berasal dari GIRIK C No, 1738: No. 1739; No. 1740; maupun Girik C No. 1741," kata Hafis saat memberi keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (8/10/2024).

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT. Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Hafis saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.

Pihak PT. Prima Energy Persada menyampaikan pendapat ahli untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE di Kalideres dalam persidangan, Rabu (22/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News