Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan
Selasa, 02 Juli 2024 – 19:33 WIB
jpnn.com, BANDUNG - Tiga alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7).
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti ini salah satunya adalah keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan para terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus ini.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," kata Nurhadi seusai sidang di PN Bandung.
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Polda Jabar mengungkapkan tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
BERITA TERKAIT
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya