Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan
Selasa, 02 Juli 2024 – 19:33 WIB

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
jpnn.com, BANDUNG - Tiga alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7).
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti ini salah satunya adalah keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan para terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus ini.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," kata Nurhadi seusai sidang di PN Bandung.
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Polda Jabar mengungkapkan tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur