Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan

Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?," terangnya. 

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa dijelaskan dalam persidangan.

Bahkan, ahli tersebut harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan bisa melihat bagaimana faktanya.

Jangan sampai, saksi nantinya baru akan dihadirkan dalam sidang pokok perkara. 

Polda Jabar mengungkapkan tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News