Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan
Selasa, 02 Juli 2024 – 19:33 WIB

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Insank juga berharap, saksi ahli Polda Jabar bisa didatangkan pada sidang praperadilan ini.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mengungkapkan tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur