Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan

Keterangan Ahli Jadi Alat Bukti Menersangkakan Pegi Setiawan
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Insank juga berharap, saksi ahli Polda Jabar bisa didatangkan pada sidang praperadilan ini. 

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," tandasnya. (mcr27/jpnn) 

Polda Jabar mengungkapkan tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News