Keterangan Antasari Bisa Bantu KPK Tingkatkan ke Penyidikan
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 04:05 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar harusnya memerkuat tindakan KPK untuk menaikkan kasus mega skandal Bailout Bank Century Rp 6,7 Triliun ke tingkat penyidikan. "Itulah rentetan proses hukum pidana yang harus dilakukan KPK. Tapi saat itu, Chandra Hamzah berkeras bahwa KPK belum menemukan adanya "niat" atau men rea). Sehingga KPK belum bisa meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan," kata Bambang, Sabtu (11/8).
Bambang lantas menjelaskan tentang perdebatan Gayus Lumbun, mantan Wakil Ketua Pansus Kasus Century DPR, yang sekarang menjabat Hakim Agung dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah, dalam rapat gabungan Timwas Century 21 September 2011.
Menurut Bambang, ketika itu Gayus menyampaikan bahwa kasus Bailout Century harus segera ditingkatkan ke penyidikan karena sudah memenuhi konsep penal policy. Yaitu, adanya perbuatan melawan hukum (actus rius), pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea), sanksi (punishment) dan perlakuan (treadment).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri