Keterangan Antasari Bisa Bantu KPK Tingkatkan ke Penyidikan

Keterangan Antasari Bisa Bantu KPK Tingkatkan ke Penyidikan
Keterangan Antasari Bisa Bantu KPK Tingkatkan ke Penyidikan
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar harusnya memerkuat tindakan KPK untuk menaikkan kasus mega skandal Bailout Bank Century Rp 6,7 Triliun ke tingkat penyidikan.

Bambang lantas menjelaskan tentang perdebatan Gayus Lumbun, mantan Wakil Ketua Pansus Kasus Century DPR, yang sekarang menjabat Hakim Agung dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah, dalam rapat gabungan Timwas Century  21 September 2011.

Menurut Bambang, ketika itu Gayus menyampaikan bahwa kasus Bailout Century harus segera ditingkatkan ke penyidikan karena sudah memenuhi konsep penal policy. Yaitu, adanya perbuatan melawan hukum (actus rius), pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea), sanksi (punishment) dan perlakuan (treadment).

"Itulah rentetan proses hukum pidana yang harus dilakukan KPK. Tapi saat itu, Chandra Hamzah berkeras bahwa KPK belum menemukan adanya "niat" atau men rea). Sehingga KPK belum bisa meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan," kata Bambang, Sabtu (11/8).

JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News