Keterangan Berbeda di BAP, Soetrisno Dicecar Hakim Tipikor

Keterangan Berbeda di BAP, Soetrisno Dicecar Hakim Tipikor
Keterangan Berbeda di BAP, Soetrisno Dicecar Hakim Tipikor
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memersoalkan keterangan bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Kamis (20/6). Keterangan yang disampaikan Soetrisno di persidangan banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu yang dipersoalkan adalah soal transfer uang Rp 1,2 miliar dari Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF), Nuki Syahrun. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Seotrisno mengatakan bahwa uang Rp 1,2 miliar dari Nuki itu untuk pembayaran hutang. Namun, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seotrisno, uang tersebut adalah untuk investasi bisnis.

"Jadi mana yang benar ini? Di dalam BAP saudara menerangkan uang itu sebagai investasi, tapi di persidangan saudara bilang bayar hutang?" sergah Hakim Anggota I Made Hendra.

Mendapatkan pertanyaan itu, Soetrisno mengaku lupa. Ia mengaku seingatnya uang itu untuk membayar hutang. "Terus terang saya lupa. Tapi seingat saya buat membayar hutang. Karena di BAP seperti itu, berarti saya mengatakan itu," kata Soetrisno.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memersoalkan keterangan bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News