Keterangan Berbeda di BAP, Soetrisno Dicecar Hakim Tipikor

Keterangan Berbeda di BAP, Soetrisno Dicecar Hakim Tipikor
Keterangan Berbeda di BAP, Soetrisno Dicecar Hakim Tipikor
Selain itu Hakim juga memersoalkan jawaban Soetrisno soal apakah pernah menerima konfirmasi dari Nuki soal uang yang ditransfer tersebut.  Soetrisno menyatakan,  yang mengurus keuangan perusahaannya adalah dewan direksi. Sehingga ia tidak mengetahui detail persoalan keuangan perusahaan.

"Ini di BAP saudara ada mengatakan dua kali menerima konfirmasi dari Nuki?" tanya Hakim Slamet Subagio.

"Kemudian meminta anak buah saudara memeriksa apakah benar Nuki sudah mentransfer dana sebesar Rp 222,5 juta dan Rp 1,3 miliar. Bagaimana?," tanya Hakim Slamet Subagio lagi.

Mendapat pertanyaan itu, lagi-lagi Soetrisno menjawab lupa. "Ya itu tadi, terus terang saya sekarang lupa. Tapi, saat kalau di dalam BAP seperti itu, ya saya harus membenarkan," kata Soetrisno.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memersoalkan keterangan bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News