Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keterangan Brigjen Ramadhan soal Pemeriksaan Ferdy Sambo Hari Ini
Rabu, 07 September 2022 – 11:00 WIB
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Kombes Ade Ary Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya
- Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan terkait Kasus Firli Bahuri
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan