Keterangan BW Dianggap Cukup, Berkas Dikebut
jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Penyidik masih melakukan kegiatan perlengkapan berkas perkara yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Dijelaskan Ronny, karena belum lengkap maka berkas itu juga belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Ronny pun mengatakan sementara ini belum ada jadwal pemanggilan lagi terhadap BW. Sebab, kata dia, pada Jumat (21/1) BW sudah seharian penuh menjalani pemeriksaan.
"Sementara menurut penyidik, keterangan yang bersangkutan sudah dirasa cukup," ungkap mantan Kapolwiltabes Surabaya ini. Ketika diperiksa saat itu, Ronny mengakui bahwa BW kooperatif.
Seperti diberitakan, BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BW diduga memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul