Keterangan BW Dianggap Cukup, Berkas Dikebut

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Penyidik masih melakukan kegiatan perlengkapan berkas perkara yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Dijelaskan Ronny, karena belum lengkap maka berkas itu juga belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Ronny pun mengatakan sementara ini belum ada jadwal pemanggilan lagi terhadap BW. Sebab, kata dia, pada Jumat (21/1) BW sudah seharian penuh menjalani pemeriksaan.
"Sementara menurut penyidik, keterangan yang bersangkutan sudah dirasa cukup," ungkap mantan Kapolwiltabes Surabaya ini. Ketika diperiksa saat itu, Ronny mengakui bahwa BW kooperatif.
Seperti diberitakan, BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BW diduga memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam