Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli
Bagaimana bisa, kata Abad, RUPS yang konon dipalsukan dan tidak diakui seluruh tanda tangannya oleh Dandy Sugianto bisa berubah menjadi sebuah akta perubahan perusahaan, bahkan hingga beberapa kali dilakukan perubahannya di notaris yang sama, Nyi Raden Kania Nursanti.
"Saya meyakini, baik majelis hakim maupun penuntut umum memiliki kesimpulan tersendiri atas keterangan yang disampaikan Dandy, meski sebelumnya Dandy diambil sumpah. Kita bisa melihat bagaimana sebelumnya hakim sudah mengingatkan Dandy agar berbicara sebenar-benarnya pada saat dipersidangan. Juga pada Selasa (30/7/2024) lalu, jaksa juga kan menegaskan jika keterangan notaris sesuai dengan bukti yang dihadirkan dipersidangan. Itu artinya bisa saja pada saat dibuat tuntutan oleh penuntut umum, akan ada pihak yang dinyatakan turut serta terlibat dalam perkara pemalsuan ini," kata Abad.
Menurutnya, dengan tambahan bukti baru yang disampaikan oleh Stephanie selaku korban kepada penuntut umum, akan terlihat apa motif sebenarnya yang melatarbelakangi sehingga perkara yang melibatkan seluruh bagian dalam satu keluarga ini harus berujung di persidangan.
"Kalau dibilang Dandy dan Ferline tidak tahu tentang berkas, baik RUPS maupun akta perubahan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika, buktinya di notaris Kania Nursanti ada akta perubahan pertama Nomor 5 Tanggal 04 September 2013. Kemudian pada tahun 2018, masih di notaris Kania Nursanti ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika dengan Nomor Akta 19 tanggal 22 Oktober 2018. Lalu pada tahun 2020, ada lagi perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika di Notaris Lisnawati yang berkedudukan di Kota Tangerang dengan Nomor Akta 06 Tanggal 22 Juli 2020, dimana dari seluruh perubahan data perusahaan tersebut, baik Kusumayati, Dandy maupun Ferline, adalah pihak pemegang saham dalam perusahaan. Harusnya kalua merasa dipalsukan, jangan digunakan dong akta perubahan awal yang Nomor 5 Tahun 2013 yang diterbitkan di Notaris Nyi Raden Kania Nursanti," kata Abad.
Badjuri menilai, dengan adanya proses perubahan data perusahaan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika sebanyak tiga kali tersebut, dan adanya akta pendirian PT Bima Jaya Manggala milik Dandy Sugianto dan Feline Sugianto secara tidak langsung membantah keterangan Dandy Sugianto yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang adanya semua hal yang berkaitan dengan perkara.
"Penuntut umum dan hakim saya meyakini punya kesimpulan untuk keterangan Dandy. Karena pada sidang terakhir terlihat jaksa penuntut umum coba menggali dengan cara meminta pendapat kepada ahli tentang pasal penyerta dalam perkara," kata Abad.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Dandy mengaku tak mengerti persoalan antara ibunya dengan sang adik Stephanie. Hal itu diutarakan Dandy saat dimintai keterangan oleh hakim Nelly Andriani.
“Saudara saksi, apakah saudara mengetahui persoalan Ibu Kusumayati dengan Stephanie?” tanya Hakim.
Menurutnya, keterangan Dandy Sugianto tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pihak notaris Nyi Raden Kania Nursanti
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW