Keterangan Gamawan Beda dengan Dakwaan

Keterangan Gamawan Beda dengan Dakwaan
Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Gamawan menyebut Komisi II DPR yang meminta agar sumber anggaran proyek e-KTP diubah.

Proyek e-KTP yang semula akan dibiayai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

"Sembilan belas hari setelah dilantik saya diundang DPR untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pembahasa bukan hanya e-KTP tapi juga persoalan lain. DPR minta e-KTP supaya diupayakan dengan APBN murni," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Karena Mendagri sebelumnya, Mardiyanto, juga pernah mengusulkan hal yang sama, Gamawan lantas melaporkan permintaan DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya berdasarkan surat Pak Menteri sebelumnya dan permintaan DPR saya laporkan ke presiden. Presiden minta dirapatkan. Hadir menteri keuangan, menko polhukam," papar Gamawan.

Meski demikian, Gamawan mengaku tidak mengetahui argumen komisi II DPR untuk mengubah sumber anggaran proyek e-KTP.

"Itu kapasitas DPR, saya tidak ingat. Lebih dari 50 orang anggota DPR, saya tidak ingat satu-satu bicara. Itu sudah keputusan anggota DPR," ujar Gamawan.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News