Keterangan Istri Kedua Nasrudin Dianggap Cacat
Rabu, 30 September 2009 – 18:00 WIB
TANGERANG - Dalam bagian lain lanjutan proses persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di PN Tangerang, Rabu (30/9), Irawati yang sebelumnya sempat pingsan pun ikut dihadirkan. Dalam keterangannya, istri kedua Nasrudin yang mantan pramugari itu, antara lain mengatakan bahwa ia tak mengenal Antasari Azhar, Sigid, maupun Wiliardi Wizar. Sementara Irawati sendiri menyatakan kepada hakim bahwa dirinya sedang sehat untuk bersaksi. Ia pun menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Amienuddin Saas SP KJ sebelumnya itu, dilakukan karena selama ini ia mengalami gangguan sakit kepala dan sakit perut.
Akan halnya soal Rani, Irawati yang dinikahi Nasrudin pada 1991 itu, mengatakan bahwa pada Januari 2009 ia pernah mendengar suaminya berbicara di telepon dengan setengah serius dan menyebutkan nama wanita tersebut. "Ketika saya bertanya siapa Rani, suami saya bilang itu anak angkatnya. Selepas itu saya tidak ada bertanya lagi," terangnya yang pada hari kejadian mengaku belum sempat melihat suaminya lantaran saat itu pingsan.
Baca Juga:
Dalam hal ini, tim penasehat hukum terdakwa juga sempat melemparkan keberatan, dengan alasan bahwa kesaksian yang diberikan saksi Irawati Arinda dianggap cacat. Sebab menurut mereka, dari keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, Senin (28/8), Irawati Arinda diterangkan sedang mengalami gangguan jiwa ringan.
Baca Juga:
TANGERANG - Dalam bagian lain lanjutan proses persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di PN Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan