Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain

Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain
Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain
JAKARTA--Keterangan hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait  pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, bisa menyeret majelis hakim lainnya.

"Persoalan keterlibatan pihak lain, tergantung pada keterangan KJM sendiri. Jika memberikan keterangan dan bukti, maka itu bisa ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (4/9), menjawab permintaan pengacara Kartini, Sahala Siahaan yang meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus yang menjerat kliennya.

Sebelumnya, Pengacara Hakim Kartini,  Sahala Siahaan meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait  pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.

"Putusan bebas ini kan Collective Collegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap tangan dia yang disalahkan," tegas Sahala usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (4/9).

JAKARTA--Keterangan hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News