Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain
Selasa, 04 September 2012 – 20:42 WIB
JAKARTA--Keterangan hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, bisa menyeret majelis hakim lainnya. "Putusan bebas ini kan Collective Collegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap tangan dia yang disalahkan," tegas Sahala usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (4/9).
"Persoalan keterlibatan pihak lain, tergantung pada keterangan KJM sendiri. Jika memberikan keterangan dan bukti, maka itu bisa ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (4/9), menjawab permintaan pengacara Kartini, Sahala Siahaan yang meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus yang menjerat kliennya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaan meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.
Baca Juga:
JAKARTA--Keterangan hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau