Keterangan KPU dan Bawaslu Beda, Polri Setop Kasus PSI

Keterangan KPU dan Bawaslu Beda, Polri Setop Kasus PSI
Ketua Umum PSI Grace Natalie. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

“PSI tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Setelah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” ujar Herry. (mg1/jpnn)


Polri mengungkapkan penghentian atas penyelidikan kasus dugaan mencuri start kampanye oleh PSI karena keterangan KPU berbeda dengan Bawaslu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News