Keterangan KPU dan Bawaslu Beda, Polri Setop Kasus PSI
Minggu, 03 Juni 2018 – 23:39 WIB
“PSI tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Setelah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” ujar Herry. (mg1/jpnn)
Polri mengungkapkan penghentian atas penyelidikan kasus dugaan mencuri start kampanye oleh PSI karena keterangan KPU berbeda dengan Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak