Keterangan KPU dan Bawaslu Beda, Polri Setop Kasus PSI
Minggu, 03 Juni 2018 – 23:39 WIB

Ketua Umum PSI Grace Natalie. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
“PSI tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Setelah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” ujar Herry. (mg1/jpnn)
Polri mengungkapkan penghentian atas penyelidikan kasus dugaan mencuri start kampanye oleh PSI karena keterangan KPU berbeda dengan Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI