Keterangan Miryam Bisa Digali di Persidangan

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak perlu memanggil Miryam S. Haryani.
Sebab, pemeriksaan sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, yang menjerat Miryam.
Miko memperkirakan kasus yang menjerat Miryam tidak lama lagi dibawa ke pengadilan. Karena itu, menurut dia, Pansus Hak Angket tinggal menunggu perkara tersebut masuk ke pengadilan.
"Karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan," kata Miko, Sabtu (17/6).
Saat itu, menurut Miko, waktu yang tepat untuk menggali keterangan Miryam. "Keterangan Miryam bisa digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum," ucapnya.
Miryam sudah ditahan oleh KPK terkait kasus memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan perkara e-KTP. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut. (gil/jpnn)
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak perlu memanggil Miryam
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum