Keterangan Politikus Gerindra Ini Menohok Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, Basuki Tjahaja Purnama seharusnya mengajukan pengujian undang-undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), jauh hari sebelum tahapan pilkada 2017 dimulai.
Bukan justru saat sekarang ini, di mana tahapan telah mulai berlangsung.
Pasalnya, ketentuan cuti bagi petahana yang mengikuti pilkada, kata Politikus Partai Gerindra tersebut, telah berlaku umum.
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) juga telah diatur, yakni di Pasal 79 ayat 3.
"Jadi sejatinya, pemohon telah mengetahui ketentuan ini dari jauh-jauh hari. Ini dapat dibuktikan bahwa pada 2012 lalu pemohon dalam pelaksanaan Pilkada DKI 2012 lalu, saat menjadi calon Wakil Gubernur penantang, meminta Fauzi Bowo atau incumbent melakukan cuti kampanye," ujar Sufmi pada sidang pemeriksaan pendahuluan PUU yang diajukan Basuki, di hadapan Majelis MK, Senin (5/9).
Berdasarkan fakta ada, DPR kata Sufmi, berpandangan Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut, tidak memiliki kedudukan hukum.
Alasannya, tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan tentang UU MK. Selain itu, juga dinilai tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu.
"Pemohon juga tidak menguraikan secara konkret hak atau kewenangan konstitusionalnya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji (Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,red). Utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut," ujar Sufmi.
JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, Basuki Tjahaja Purnama seharusnya mengajukan pengujian undang-undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur