Keterangan Politikus Gerindra Ini Menohok Ahok
Senin, 05 September 2016 – 21:34 WIB
Meski berpandangan demikian, DPR kata Sufmi, menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah mantan Bupati Belitung Timur tersebut memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota, terkait Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mengatur keharusan cuti bagi petahana pada masa kampanye, ketika kembali bertarung kembali dalam pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, Basuki Tjahaja Purnama seharusnya mengajukan pengujian undang-undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum