Keterangan Saksi Dinilai Janggal

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia

Keterangan Saksi Dinilai Janggal
Keterangan Saksi Dinilai Janggal
JAKARTA- Kuasa hukum Dodie Makmum Murod, Amir Karyatin menilai keterangan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S Goeltom, banyak janggal.

Amir Karyatin menyebut keterangan saksi Martinus Formes yang berbeda saat penyidikan di KPK dengan keterangan yang dikemukakan saat persidangan. "BAP yang telah ditandatangani oleh saksi sendiri (Martius Formes, red), bagaimana kronologis yang ada di BAP dijawab dengan tidak tahu atau lupa," jelasnya, di PN Tipikor, Jakarta, Jum'at (26/3).

Karena itu, Amir Karyatin berharap agar semua yang ada dan dilihat dalam persidangan bisa dinilai oleh majelis hakim dalam pengambil pertimbangan hukum.

Sementara itu, terdakwa Dudhie Makmun Murror justru banyak menyangkal keterangan saksi yang dianggapnya tidak benar. Menurut Dodhie, seperti keterangan saksi Jefri Thomas Lumban Batu yang menyebutkan dihubunginya untuk bertemu dengan terdakwa untuk menerima TC tersebut. Padahal dirinya mengakui tidak tahu nomor handphone ataupun nomor telepon lainnya dari Jefri. "Jadi kalau tidak tahu nomornya dari mana bisa menelepon dia (Jefri, red)," tambahnya, saat menyampaikan keberatan atas keterangan saksi di persidangan, Jum'at (26/3).

JAKARTA- Kuasa hukum Dodie Makmum Murod, Amir Karyatin menilai keterangan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News