Keterangan Saksi Dinilai Janggal
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia
Jumat, 26 Maret 2010 – 17:00 WIB
Keterangan Saksi Dinilai Janggal
JAKARTA- Kuasa hukum Dodie Makmum Murod, Amir Karyatin menilai keterangan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S Goeltom, banyak janggal. Sementara itu, terdakwa Dudhie Makmun Murror justru banyak menyangkal keterangan saksi yang dianggapnya tidak benar. Menurut Dodhie, seperti keterangan saksi Jefri Thomas Lumban Batu yang menyebutkan dihubunginya untuk bertemu dengan terdakwa untuk menerima TC tersebut. Padahal dirinya mengakui tidak tahu nomor handphone ataupun nomor telepon lainnya dari Jefri. "Jadi kalau tidak tahu nomornya dari mana bisa menelepon dia (Jefri, red)," tambahnya, saat menyampaikan keberatan atas keterangan saksi di persidangan, Jum'at (26/3).
Amir Karyatin menyebut keterangan saksi Martinus Formes yang berbeda saat penyidikan di KPK dengan keterangan yang dikemukakan saat persidangan. "BAP yang telah ditandatangani oleh saksi sendiri (Martius Formes, red), bagaimana kronologis yang ada di BAP dijawab dengan tidak tahu atau lupa," jelasnya, di PN Tipikor, Jakarta, Jum'at (26/3).
Baca Juga:
Karena itu, Amir Karyatin berharap agar semua yang ada dan dilihat dalam persidangan bisa dinilai oleh majelis hakim dalam pengambil pertimbangan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa hukum Dodie Makmum Murod, Amir Karyatin menilai keterangan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Transformasi Digital Lokal Jalin Kerja Sama dengan Aplikasi Pengantar Makanan Asal Brunei
- Menyambut Ramadan & HUT ke-5, IFG Bagikan Ratusan Paket Sembako
- Jangan Tolak PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Hampir Setara, Ada THR
- Kepala B2PMI Ajak Praja IPDN Gaungkan Tagar #KerjaSajaDuludiLuarNegeri
- Ini Respons Prabowo soal Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
- Peluncuran Bank Emas, Prabowo Berterima Kasih kepada Jokowi