Keterangan Saksi Dinilai Janggal
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia
Jumat, 26 Maret 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA- Kuasa hukum Dodie Makmum Murod, Amir Karyatin menilai keterangan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S Goeltom, banyak janggal. Sementara itu, terdakwa Dudhie Makmun Murror justru banyak menyangkal keterangan saksi yang dianggapnya tidak benar. Menurut Dodhie, seperti keterangan saksi Jefri Thomas Lumban Batu yang menyebutkan dihubunginya untuk bertemu dengan terdakwa untuk menerima TC tersebut. Padahal dirinya mengakui tidak tahu nomor handphone ataupun nomor telepon lainnya dari Jefri. "Jadi kalau tidak tahu nomornya dari mana bisa menelepon dia (Jefri, red)," tambahnya, saat menyampaikan keberatan atas keterangan saksi di persidangan, Jum'at (26/3).
Amir Karyatin menyebut keterangan saksi Martinus Formes yang berbeda saat penyidikan di KPK dengan keterangan yang dikemukakan saat persidangan. "BAP yang telah ditandatangani oleh saksi sendiri (Martius Formes, red), bagaimana kronologis yang ada di BAP dijawab dengan tidak tahu atau lupa," jelasnya, di PN Tipikor, Jakarta, Jum'at (26/3).
Baca Juga:
Karena itu, Amir Karyatin berharap agar semua yang ada dan dilihat dalam persidangan bisa dinilai oleh majelis hakim dalam pengambil pertimbangan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa hukum Dodie Makmum Murod, Amir Karyatin menilai keterangan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular