Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan

Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Karena ini berkaitan dengan penetapan terangka, kemudian dalil kami adalah salah tangkap orang, makanya kami perlu membuktikan itu," lanjutnya,

Dia pun menyerahkan penilaian kepada hakim setelah kasus yang menjerat Pegi makin terang.

"Jadi, sesuai permohonan kami antara bukti surat kami, saksi kami, ahli kami, semuanya bersesuaian. Kami berharap tidak ada alasan (permohonan praperadilan Pegi Setiawan) untuk ditolak," sambungnya.

Selain itu, kata Insank, pengembalian berkas yang baru saja dilakukan Kejati Jabar makin menguatkan dalil pihaknya bahwa Pegi tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Dengan begitu, Insank pun mengeklaim bahwa Polda Jabar sudah salah tangkap orang dalam kasus tersebut.

"Itu semakin membuat terang persoalan ini, bahwa Pegi Setiawan ini error in persona, salah tangkap orang. Apalagi, kami mendapat informasi bahwa kejaksaan sudah mengembalikan dengan kekurangan formil dan materil, menurut kami itu berat. Belum tentu bisa dilengkapi pihak termohon dalam hal ini pihak Polda Jabar," ucapnya.

"Karena ini berkaitan dengan unsur. Artinya ada unsur yang dikaitkan dengan bukti beserta keterangan saksi-saksi, ada unsur yang belum terpenuhi. Padahal kalau kita lihat secara formal, tentunya kepolisian sudah melengkapi semua. Namun ternyata masih ada kurang, dan ini menyangkut masalah unsur, ini paling berat kalau menurut kami. Kami confident permohonan ini akan dikabulkan," tuturnya.

Sementara itu, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan optimismenya praperadilan itu akan ditolak hakim PN Bandung.

Kubu Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon optimistis memenangkan gugatan praperadilan setelah mendengarkan keterangan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News