Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, batal dilakukan. Padahal, konfrontir keterangan saksi itu sudah diagendakan dalam sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom yang digelar Rabu (29/8) ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dengan demikian saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro yang lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang Rabu (29/8) ini. Tetapi, akan dipanggil dalam sidang yang akan diagendakan ke depan.
Alasan batalnya konfrontir itu disebabkan saksi Arie Malangjudo berhalangan hadir dalam sidang lanjutan ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembatalan atas permintaan saksi.
"Arie Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu (29/8) ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim JPU, Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata