Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir

Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, batal dilakukan. Padahal, konfrontir keterangan saksi itu sudah  diagendakan dalam sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom yang digelar Rabu (29/8) ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Alasan batalnya konfrontir itu disebabkan saksi Arie Malangjudo berhalangan hadir dalam sidang lanjutan ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembatalan atas permintaan saksi.

"Arie Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu (29/8) ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim JPU, Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dengan demikian saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro yang lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang Rabu (29/8) ini. Tetapi, akan dipanggil dalam sidang yang akan diagendakan ke depan.

JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News