Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, batal dilakukan. Padahal, konfrontir keterangan saksi itu sudah diagendakan dalam sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom yang digelar Rabu (29/8) ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dengan demikian saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro yang lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang Rabu (29/8) ini. Tetapi, akan dipanggil dalam sidang yang akan diagendakan ke depan.
Alasan batalnya konfrontir itu disebabkan saksi Arie Malangjudo berhalangan hadir dalam sidang lanjutan ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembatalan atas permintaan saksi.
"Arie Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu (29/8) ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim JPU, Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!