Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:58 WIB
Namun demikian sidang tersebut tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yaitu Endin J Soefihara dari fraksi PPP, Paskah Suzetta dari fraksi Golkar dan Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P.
Seseperti diketahui sebelumnya, penasehat hukum Miranda meminta supaya saksi Arie Malangjudo dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya. Sebab, keterangan yang disampaikan Arie seputar pemberian cek pelawat berbeda dengan mayoritas keterangan saksi lainnya.
Permintaan konfrontir tersebut, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal. Dengan pertimbangan, konfrontir dilakukan setelah semua keterangan saksi didengarkan dalam sidang.
Dalam perkara ini Miranda Swaray Gultom terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebab, dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller"s cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar.
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya