Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Rabu, 29 Agustus 2012 – 11:58 WIB

Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Cek itu diberikan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri.
Pemberian tersebut dilakukan berkaitan dengan pemilihan terdakwa selaku DGS BI tahun 2004. Agar terpilih sebagai DGS BI. Sehingga, dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus