Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir

Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Keterangan Saksi Miranda Batal Dikonfrontir
Cek itu diberikan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri.

Pemberian tersebut dilakukan berkaitan dengan pemilihan terdakwa selaku DGS BI tahun 2004. Agar terpilih sebagai DGS BI. Sehingga, dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(fat/jpnn)

JAKARTA - Rencana untuk melakukan konfrontir antara saksi Arie Malangjudo dengan sejumlah saksi lain dari kalangan anggota Komisi IX DPR RI periode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News