Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Kurang Meyakinkan
Sabtu, 09 Agustus 2014 – 11:56 WIB
Selain itu, pemohon kata Ray, juga perlu menghindarkan permainan kata-kata yang bersifat bombastis, mengawang-ngawang, retoris atau pada tingkat tertentu lebih mengarah ke provokasi dari pada argumentasi.
Baca Juga:
"Jadikan MK untuk adu bukti, bukan adu agitasi. Kemudian fokus pada upaya pembuktian dengan berbagai data yang komplit dan meyakinkan. Hadirkan bukti-bukti dan saksi yang kredibel, yang dapat mengubah asumsi jadi fakta yang meyakinkan," katanya.
Bila penggugat tak dapat membuktikan adanya TSM di satu daerah, maka potensi menang dalam sengketa di MK, kata Ray, akan makin tipis. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang digugat pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar